Jason Minta Maaf ke Perawat RS Siloam: Saya Tersulut Emosi

Jason Tjakrawinata, pelaku penganiaya perawat RS Siloam
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam. Video penganiayaan itu viral di media sosial. Tak butuh wkatu lama, Jason pun ditangkap polisi di rumahnya.

Jason minta maaf atas perbuatannya itu. Di hadapan media di Polrestabes Palembang, Sabtu 17 April 2021, Jason mengaku jika melakukan itu karena emosi sesaat.

Berikut pernyataan Jason terkait kasus yang bikin dia masuk jeruji:

Rekan-rekan media, sebelumnya saya meminta maaf dulu yang sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, kepada semua pihak yang ada dengan korban dan juga dengan RS Siloam.

Saya mengakui, saya sudah melakukan tindakan kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan di tempat lain. Saya harus menjaga anak saya dan juga di bawah panas matahari, semuanya saya tersulut emosi, emosi sesaat saja. 

Dan saya memohon juga kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan kepada korban, keluarga korban dibukakan pintu maaf buat saya. 

Saya benar-benar tersulut emosi sesaat saja karena melihat tangis anak saya dan juga darah yang bercucuran.

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, mengatakan JT nekat lakukan aksi tersebut dipicu karena emosi sesaat yang tak terbendung. Terlebih, yang dirawat adalah anaknya yang masih kecil.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

"Karena emosi sesaat, pelaku yang tidak pikir panjang langsung menganiaya. Dia mengaku lelah, karena saat itu sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infus oleh korban," kata Irvan, didampingi Kasat Reskrim Tri Wahyudi, Sabtu, 17 April 2021.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka JT juga dijerat kasus pengerusakan. Sebab, ada laporan dari korban lain yang ponselnya rusak oleh tersangka.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

"Tersangka kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujarnya.

Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024