Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Jambi

Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi menggerebek tempat perjudian.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi kembali membongkar lokasi perjudian. Kali ini, sindikat judi tembak ikan dibongkar polisi. Enam pelaku langsung ditangkap. 

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Informasi dihimpun VIVA, judi tembak ikan terjadi di Mahau, Kelurahan Sungai Panonan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar. Para pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Polres guna diproses lebih lanjut. 

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada sindikat perjudian dibongkar polisi dan enam orang pria yang sedang berjudi ikut ditangkap.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

"Ya benar ada, ketahuan saat berjudi tembak ikan dan enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Minggu, 18 April 2021. 

Guntur mengatakan, terbongkarnya lokasi judi itu setelah adanya laporan dari Satgas Preemtif (Intelkam) polres. Saat mendapat laporan, tim Satgas Tindak Ops Pekat I Siginjai 2021 langsung meluncur ke TKP.

Pemuda di Tangerang Banting Lansia Setelah Motor Keduanya Bersenggolan

Saat tiba di lokasi, tim langsung mengepung tempat perjudian tersebut. Ditemukan enam orang sedang main judi tembak ikan dan para pemain. Mereka hanya bisa pasrah ke polisi karena sudah dikepung. 

"Para tersangka ditangkap bernama Mambar barus 52 tahun, Jetenra Barus 39 tahun, Pasti Barus 33 tahun, Daram Sembiring 35 tahun, Mulyadi 39 tahun, Darba Barus 39 tahun yang keseluruhan merupakan satu Desa Sei Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar," jelasnya.

Guntur menceritakan, sindikat perjudian saat sebelum dibongkar polisi, awalnya menutup lokasinya dengan terpal panjang supaya tidak diketahui polisi. Namun setelah adanya laporan, tim satgas langsung membongkar tempat tersebut serta mendapatkan pemilik dan pemain di dalam lokasi judi. 

"Para pelaku ditangkap sabtu malam, 17 april 2021, sekitar pukul 21.00 WIB dan Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit meja mesin judi jenis tembak ikan, Chip  mengisi saldo mesin judi serta uang tunai sebanyak 2.710.000 rupiah dan atas kelakuan enam tersangka terancam 10 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya