Demokrat NTT Ikhlas MK Diskualifikasi Orient dari Pilkada Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore menyatakan ikhlas menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

"Ya, kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 19 April 2021.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Riwu Kore sebagai bupati dan Thobias Uly sebagai wakil bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Jefry mengatakan putusan itu mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient. "Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan PSU, dan karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .

Menurut dia, anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar. (ant)

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (tengah).

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Imbauan itu merupakan pesan langsung dari Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024