Sudah Setahun, Pekerja Migran Indonesia Masih Tunggu Kepastian

Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pandemi COVID-19 sudah lebih dari setahun melanda Tanah Air. Semua sektor terdampak, termasuk para calon pekerja migran Indonesia yang hingga kini masih menunggu kepastian bisa bekerja ke sejumlah negara.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Indonesia disebut sebagai salah satu negara yag paling banyak mengirimkan pekerja migrannya. Namun kini seperti menjadi limbung, lantaran beberapa negara belum memberi izin.

Ketua DPP Nasdem Yulisa Baramuli mengatakan, pekerja migran saat ini belum bisa keluar dari dampak pandemi. Selain faktor negara lain, juga di dalam negeri pengiriman pekerja migran dibatasi.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Baca juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi, Ketemu Nicholas Saputra juga Cak Lontong

"Sejak pandemi penempatan pekerja migran Indonesia menurun drastis. Ditambahkan kemudian aturan dalam negeri yang kita susun belum disambut baik oleh negara penempatan pekerja migran," katanya, Senin 19 April 2021.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Dia mengaku, sejumlah negara sebenarnya sudah membuka diri untuk menerima pekerja migran. Ia menyebut seperti Hongkong dan Taiwan. Hanya saja, pekerja asal Indonesia hingga saat ini belum bisa masuk.

Dia mengusulkan, pemerintah melalui Kemenaker serta Badan Pekerja Migran untuk bisa mengambil langkah. Agar para pekerja migran Indonesia ini bisa cepat ditempatkan di negara-negara tersebut.

"Jangan sampai kita nggak bisa menempatkan sementara negara lain yang jadi pesaing kita bisa. Contohnya sekarang Filipina sudah mulai melakukan penempatan di Taiwan," Katanya.

Diusulkannya juga, agar pemerintah memberi perhatian kepada para pekerja migran ini, untuk cepat mendapatkan vaksin COVID-19. Sehingga semua pekerja yang jika nanti bisa diberangkatkan, sudah mendapatkan vaksin.

"Namun jika masalahnya di peraturan perlu dilakukan peninjauan kembali agar tidak merugikan semua pihak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya