Kasatpol PP Bogor: Acara Habib Rizieq di Megamendung Tak Ada Izin

Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali bergulir. Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin hari ini, 19 April 2021 terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Saat memberikan kesaksian, Agus menyampaikan, acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu, yang dihadiri Habib Rizieq hingga timbulkan kerumunan disebut tak mengantongi izin. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Awalnya, jaksa melempar pertanyaan kepada Agus sebagai saksi soal ada tidaknya izin dalam acara tersebut.

"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan. 

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

"Tidak ada pak," jawab Agus. 

"Baik terdakwa atau pun yang mewakili, (izin) tidak ada?" tanya lagi jaksa. 

"Tidak ada, pak," kata Agus lagi. 

Selain itu, Agus mengatakan, bahwa acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung juga tak ada pernyataan dari panitia soal kesanggupan mentaati protokol kesehatan. Menurutnya, segala persiapan protokol kesehatan tidak pernah ada. 

"Tidak pernah ada (kesanggupan mentaati prokes)," sebutnya.

Ia menjelaskan, jika ada pihak yang ingin menyelenggarakan sebuah acara di wilayah Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat itu acara hanya boleh dihadiri 150 orang dan durasi waktu acara hanya boleh diselenggarakan tiga jam saja. 

"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang, dalam waktu tiga jam. Dan, panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," jelas Agus.

Pun, di persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara, terkait perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, 13 November 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya