- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Lucas yang berprofesi sebagai advokat, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu disebut bertalian dengan penanganan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 19 April 2021.
Pada perkara ini, Nurhadi diduga melakukan rasuah dan pencucian uang. Adapun kasus suap dan gratifikasinya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, Lucas juga pernah dicegah penyidik KPK terkait skandal suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Sementara pada kasusnya sendiri, yakni dugaan menghalangi proses hukum di KPK, Lucas bebas di tingkat Peninjauan Kembali, setelah mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Lucas sendiri baru bebas dari Lapas beberapa pekan kemarin.