Pengacara: Acara di Megamendung Bukan Tanggung Jawab Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab saat berdiskusi bersama kuasa hukum. (ilustrasi)
Sumber :
  • Twitter @mahendradatta

VIVA – Sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin hari ini, 19 April 2021. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Anggota tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, keterangan dari salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho tidak konsisten. Sugito menyampaikan demikian setelah mendengar keterangan Agus dalam persidangan ini.

"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung. Jadi ada inkonsistensi dengan keterangan awal," kata Sugito.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dia menyinggung tidak konsisten itu karena sebagai pelapor, Agus justru menyampaikan keterangan berbeda.

"Pelapornya kan Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Perlu diketahui dari awal 1 Desember, beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari, yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab," lanjut Sugito.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

Sugito menambahkan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung sedang dalam zona merah COVID-19. Menurut dia, setelah acara peletakan batu pertama, tidak ada peningkatan angka COVID-19.

Namun, acara yang dihadiri Habib Rizieq disudutkan menyebarkan COVID-19 karena ada penambahan kasus positif di Megamendung.

"Perlu diketahui di desa dekat Habib Rizieq itu nggak ada peningkatan (COVID-19) apapun. Tapi ada keterangan, ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung dan itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," lanjutnya.

Ia pun meminta, agar keterangan saksi perlu dikaji lagi. Sebab, katanya, yang bertanggung jawab dalam kasus kerumunan tersebut adalah panitia, bukan Habib Rizieq.

"Jadi, itu hal-hal yang menurut saya perlu dikaji lagi karena untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara, bukan Habib Rizieq. Tapi, diarahkan seolah-olah beliau (Rizieq) harus bertanggung jawab," tutur Sugito.

Pun, ia menjelaskan rangkaian kegiatan Habib Rizieq begitu tiba di Tanah Air dari Arab Saudi. Ia bilang Habib Rizieq tak mungkin mengatur rencana acara peletakan batu pertama di Megamendung.

"Karena beliau kan masih di Saudi. Jadi, nggak mungkin men-setting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," imbuh Sugito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya