Arsul Sani: Imigrasi Berwenang Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang, pria mengaku Nabi ke-26 yang menista agama
Sumber :
  • (Screenshot YouTube)

VIVA – Pihak kepolisian masih berusaha mencari tahu keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Pria yang diduga telah menista agama dan mengaku sebagai nabi ke-26, hingga memancing amarah umat beragama di Indonesia.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengatakan jika memang saat ini Jozeph Paul berada di luar negeri, maka Polri harus melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Arsul mengatakan, Ditjen Imigrasi perlu untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku. Sebab kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, langkah pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014. 

Pria Ini Rela Mudik ke Aceh Pakai Paspor karena Transit Dulu di Kuala Lumpur

Baca juga: Kesatuan Mahasiswa Hindu Laporkan Desak ke Bareskrim Polri

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," kata Arsul, kepada wartawan, Senin 19 April 2021

Polisi Malaysia Tangkap 3 Orang Pemasok Senjata Api ke Warga Israel

Seperti diketahui, dalam peristiwa ini Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP. Dalam aturan tersebut ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red notice nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," jelas Arsul.

Saat ini keberadaan Jozeph memang belum diketahui secara pasti, dan menyulitkan untuk dilakukan penarikan paspor secara fisik. Namun Arsul menyebut, masih ada mekanisme lain yang bisa diambil Ditjen Imigrasi.

"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h, yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," paparnya.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman. Apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. 

“Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp5 juta,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya