Kebakaran Kejagung, 6 Tukang Dituntut 1 dan 1,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja. Adapun enam terdakwa itu ialah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Dari pantauan VIVA di lokasi, sidang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntut kepada para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Yang dimana dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Uti Abdul Munir, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU dalam persidangan, Senin, 19 April 2021.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Kemudian untuk nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL kepada terdakwa Imam Sudrajat, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Dan untuk pada nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL kepada terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh JPU.

Dalam hal ini JPU menganggap kepada para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Selain itu tindakan mereka berbahaya bagi orang lain.

Terkuak, Toko Frame Mampang yang Alami Kebakaran Maut Tidak Punya Pintu Darurat

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," beber JPU.

JPU pun kepada para terdakwa untuk perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.

Dalam kesempatan yang sama, seusai persidangan tim kuasa hukum dari para terdakwa meminta waktu tiga minggu kepada kuasa hukum untuk menyusun pembelaan terkait akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar Made Putra Aditya Pradana selaku kuasa hukum.

Baca juga: Total Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Rp10,5 Triliun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya