Darmizal Sebut Somasi SBY Tidak Memiliki Dasar Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal, merespons langkah Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang melontarkan somasi kepada sejumlah sosok yang mendukung kubu Moeldoko. Menurut Darmizal, somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Somasi tersebut, kata Darmizal, dirasa sangat konyol untuk dilakukan. Alasannya karena kubu AHY sudah membawa permasalahan ini ke pengadilan negeri.

"Bukankah Kubu SBY, AHY dan kaum musketir di sekitarnya sudah melakukan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Kalau sudah di pengadilan, kenapa sekarang di somasi? Layaknya, somasi dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan. Tapi, itulah SBY yang lagi dikejar KLB (Karma Luar Biasa)," kata Darmizal, dalam keterangannya kepada VIVA, Senin 19 Desember 2021

AHY Ogah Bebankan Prabowo soal Jatah Menteri Buat Demokrat

Menurut Darmizal, kubu AHY tengah melakukan manipulasi opini, dan berusaha merebut simpati masyarakat. Tetapi somasi yang dilakukan ini dinilai sebuah langkah yang keliru, karena semestinya somasi dibuat sebelum persoalan dilaporkan ke pengadilan.

"Kubu SBY dan kroninya senang sekali memanipulasi opini agar rakyat simpati, bahwa mereka adalah  pihak yang dizhalimi. Somasi Terbuka ini dilayangkan setelah mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan," ujarnya.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

Darmizal mengatakan, dalam persoalan ini belum ada pihak yang dimenangkan oleh pengadilan, dan belum ada yang boleh melakukan klaim ataupun somasi terbuka. Semua harus menunggu proses hukum di pengadilan dan menunggu putusan majelis hakim.

"Bagaimana pula ceritanya para pihak yang sedang bersengketa dan belum mendapatkan keputusan inkracht pengadilan, sudah main klaim sebagai pihak yang menang dan sah dalam Somasi Terbuka. Apakah SBY dan para penasehatnya pura-pura lupa atau kehilangan akal sehat untuk mengikuti peraturan yang harus ditaati bersama?," ujarnya.

Somasi Terbuka yang disampaikannya ke Moeldoko dan pengikutnya dalam KLB Partai Demokrat di Sibolangit, hanyalah intrik provokasi terbaru dari kubu AHY. Mereka, kata Darmizal, hanya ingin mengganggu harmonisasi didalam pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kami sangat yakin dan percaya, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan intrik atau model drakor ala kubu SBY. Kami berpesan, agar Kubu SBY tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat," kata Darmizal.

Dia menambahkan, "Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan. Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

Diberitakan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan somasi terbuka kepada kubu Moeldoko. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

"Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada saudara Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Deli Serdang,” ujar Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Senin 19 April 2021.

Berikut empat poin somasi Partai Demokrat AHY terhadap kubu Moeldoko:

1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;

2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai KLB Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada Menkumham RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh Menkumham RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI sebagaimana point 1;

4. Oleh karena itu kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya