Satu Lagi Hotel Milik Benny Tjokro Disita Kejaksaan

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset yang disita berupa hotel di sejumlah daerah.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menyita hotel milik tersangka Benny Tjokro bernama Goodway Hotel di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

“Ini baru yang kami sita terkait kepemilikan Benny Tjokro di Batam,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, dikutip Selasa, 20 April 2021.

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Divaksin, Sandiaga Uno: Peluang untuk Bangkit

Saat ini, Febrie mengatakan bahwa penyidik masih menghitung berapa nilai hotel tersebut untuk menambah pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan korupsi di PT Asabri.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Bukan cuma itu, kata Febri, penyidik juga berencana akan menyita hotel milik Benny Tjokro di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, penyidik lagi minta izin sita dari pengadilan. 

"Kalau yang di Bandung masih proses. Tim masih di lapangan," ujarnya.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita hotel milik tersangka Benny Tjokro di Solo Baru, Jawa Timur. Sebab, akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya Jimmy Tjokrosaputro.

Sementara, penyidik telah menyita sejumlah aset dari para tangan tersangka korupsi dana Asabri seperti sertifikat tanah, tambang satu pasir besi, sejumlah apartemen. Kemudian, total aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. Tapi, kerugian negara dari korupsi Asabri senilai Rp23,7 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Kemudian, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT, Trada Alam Minera. Selajutnya Direktur PT Maxima Integra dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya