Pegawai KPK Masa Transisi dari Independen Jadi ASN

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menuturkan bahwa status pegawai lembaganya saat ini sedang dalam peralihan masa transisi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Kita ketahui sejak UU Nomor 30 Tahun 2002 diubah dengan UU 19 Tahun 2019 di Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulu diatur sebagai pegawai KPK asli, yang dianggap sebagai independen, artinya diatur sendiri oleh KPK, di pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat itu harus di aplikasikan," kata Ghufron kepada awak media, Selasa, 20 April 2021.

Menurut Ghufron, KPK memiliki waktu dua tahun masa transisi untuk beralih status menjadi ASN. Masa transisi terhitung sejak 17 September 2019 sampai dengan 17 September 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

"KPK harus melakukan perubahan bedol desa dari pegawai KPK ke ASN dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021. Sehingga kami mulai persiapan ini semua," kata Ghufron.

Baca juga: 1 Juni 2021, Pegawai KPK Akan Beralih Status Jadi ASN

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Ghufron menegaskan lembaga antirasuah harus mematuhi aturan UU. Sehingga beralih status dari pegawai independen yang diatur oleh KPK menjadi ASN.

"Kenpa harus berganti? Karena kita penegak hukum harus taat hukum. Hukum menggariskan bahwa kita harus jadi ASN," kata Ghufron.

Ghufron pun menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, hal itu mengatur langkah-langkah teknis proses peralihan pegawai untuk menjadi ASN.

Dalam proses peralihannya, pegawai KPK harus mengikuti 2 syarat yakni dari internal KPK serta berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Kompetensi dasar sesuai lembaga tersebut dan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI untuk pengukuran ideologi dasar sebagai calon pegawai KPK selalu melakukan tes kompetensi tersebut. Sehingga dianggap tes kompetensi tidak perlu lagi, karena sudah tersimpan," kata Ghufron.

"Jadi syarat pertama sudah selesai, tinggal menguji kesetiaan terhadap jdeologi Pancasila dan NKRI. Itu sudah kami identifikasi dilakukan oleh BKN," lanjut Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya