Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Forum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Sidang ditunda selama sepekan lantaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang selaku penggugat tidak menghadiri persidangan.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa, 27 April 2021.

"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27," kata Ketua Majelis Hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa, 20 April 2021.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Baca juga: Pendiri Demokrat Sarankan SBY Dirikan Partai Yudhoyono

Sebelum hakim ketuk palu menunda sidang, tim kuasa hukum kubu AHY selaku tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Ketiga penggugat, yakni penggugat III, Jefri Prananda yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara; Penggugat IV Laode Abdul Gamal yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat; dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.

"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberi kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY, Mehbob.

Bahkan, lanjut Mehbob, ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan karena ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.

"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilapor dengan) Pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke Majelis Hakim," ujarnya.

Selain itu, Mehbob meminta Majelis Hakim untuk memberi keputusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari.

"Karena ini UU perdata khusus, parpol, karena batas waktu 60 hari, kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir, kami minta Majelis ada satu ketegasan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan kubu AHY, Majelis Hakim mengaku akan mempertimbangkannya.

"Kami terima apa yang disampaikan. Kemudian kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya