Polri Lengkapi Dokumen Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim sedang melengkapi dokumen syarat permohonan penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, tersangka kasus penodaan agama yang mengaku nabi ke-26.

img_title CEO Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Internasional, Dituding Terlibat Terorisme

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 20 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, sementara ini Bareskrim Polri baru sebatas koordinasi dan komunikasi dengan Atase Kepolisian di KBRI Berlin. Maka dari itu, belum ada langkah pencarian terhadap Paul Zhang yang dilakukan Atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

img_title Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry

“Tentunya harus ada dasar dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice. Jadi, sejauh ini koordinasi untuk komunikasi melokalisir,” ujarnya.

Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Wajib Ikuti Aturan Hukum Indonesia

img_title Interpol Terbitkan Red Notice, Buru Syekh Ahmad Al Misry

Ramadhan mengatakan komunikasi Sekretariat NCB ke Sekretariat NCB di Lyon, Perancis itu terus dilakukan. Memang, butuh waktu yang cukup lama sekitar satu minggu bahkan lebih. Karena, yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia saja.

“Mudah-mudahan kita ini cepat ya. Yang jelas kita terus secara inten melakukan komunikasi dengan pihak KBRI dalam hal ini Atase Polri di Berlin, Jerman ya,” kata dia.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

“Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut