Polisi Bisa Jemput Paksa Jozeph Paul Zhang, Ini Caranya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bisa saja dideportasi oleh Pemerintah Jerman. Namun, semua menunggu terbitnya red notice dari Interpol.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

“Jadi kemungkinannya itu kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentu akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri juga bisa saja melakukan penjemputan paksa terhadap Paul Zhang yang diketahui keberadaannya di Jerman. Akan tetapi, tunggu proses yang dilakukan penyidik karena tidak bisa langsung begitu saja.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

“Tunggu saja, tidak bisa langsung tapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan ke Interpol yang ada di Lion, Perancis. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Karena, kata dia, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Jerman makanya perlu menunggu terbitnya red notice dari Interpol di Lion, Perancis untuk bisa mengambil tindakan hukum terhadap Paul Zhang.

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

“Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan masih WNI,” jelas dia.

Menurut dia, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Kemudian asas nasionality, kata dia, semua warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, itu bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang JPZ (Jozeph Paul Zhang) itu adalah warga Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, itu bisa diproses di Indonesia. Asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Muncul, Sentil Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya