Cara KPK Cegah Korupsi di Pemda

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, di Jakarta, Selasa, 20 April 2021.

Herry menuturkan, KPK memetakan delapan area intervensi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Kedelapan area intervensi itu adalah pada perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola kuangan desa.

“KPK melakukan penilaian atas kemajuan tata kelola pemerintahan. KPK bertugas melakukan monitoring atas pelayanan publik, salah satunya pemerintah daerah. Banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu,” ujar Herry dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Karenanya, lanjut Herry, ruang lingkup PKS mencakup koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi pada implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berbasis elektronik, implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, juga meliputi pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemda, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pemda, rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda, dan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada pemda.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia mengatakan, pihaknya menyambut baik perpanjangan kerja sama dengan KPK.

BPKP, katanya, telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) yang berkolaborasi dengan KPK.

“BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakorwasin yang berkolaborasi bersama KPK. Ke depannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama,” kata Dadang.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menambahkan bahwa ke depannya diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara pihaknya dengan KPK.

BPKP, lanjut Agustina, memiliki perwakilan di daerah yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk oleh KPK.

“Selama ini sudah dilakukan kolaborasi bersama. Pembaruan MoU (Memorandum of Understanding) perlu diselaraskan dengan perubahan regulasi yang ada, terutama regulasi instansi masing-masing. PKS  lebih dahulu ditandatangani, ke depannya akan dilakukan pembaruan MoU. Selama ini sudah berjalan dengan baik, hanya perlu penguatannya,” kata Agustina.

Selanjutnya, pelaksanaan PKS akan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendampingan, monitoring, dan/atau evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. PKS ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya