Jaksa Beberkan Puluhan Perusahaan Pemberi Suap Juliari Batubara
- ANTARA FOTO
VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp32,48 miliar terkait perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Jaksa menyebut, Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Baca juga:Â Pengacara Juliari Sebut Dakwaan Jaksa KPK Aneh
"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Jaksa menururkan, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.
Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000,00. Uang itu di dapat beberapa vendor penyedia paket bansos COVID-19.Â
Berikut daftar vendor pada tahap pertama pengadaan bansos:
- PT. Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp 170 juta
- PT. Tahta Djaga Internasional Rp 150 juta.
- PT. Girimekar Abadi Jaya Rp 100 juta.
- CV. Bahtera Assa Rp 85 juta.
- PT. Andalan Pesik International Rp 50 jura.
- CV. Moun Cino Rp 35 juta.
- PT. Giri Mekar Abadi Jaya Rp 50 juta.
- CV. Moun Cino Rp 25 juta.
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp 250 juta.
- Primer Koperasi Sehati Rp 30 juta.
- PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta.
- PT. Tujuh Putra Bersaudra Rp 50 juta.
- PT Dharma Lantara Jaya Rp 475 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Andalan Pesik International Rp 50 juta.