Kasus Juliari Batubara, KPK Sita Dollar AS dalam Koper President

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anak buah Juliari Peter Batubara yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso menyimpan uang pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper bertuliskan 'President'.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial atau bansos untuk penanganan COVID-19.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

"Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City cluster Yarra E5 No.8 Cakung, Jakarta Timur," kata jaksa.

Rincian uang yang ditemukan di dalam koper bertuliskan ‘president' itu yakni uang sejumlah 9.585 dollar AS di dalam amplop berwarna coklat, uang sejumlah 21.000 dollar AS dengan pecahan US$100 sebanyak 210 lembar. Kemudian, uang sejumlah Rp168.900.000 serta 23.000 dollar Singapura dan 300 dollar AS.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

Jaksa menuturkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, tersimpan dalam koper lain.

Berikut rinciannya:

- Uang sejumlah Rp1.450.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inci warna hitam dengan Tag “Hush Puppies”.

- Uang sejumlah Rp1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inci warna hitam.

- Uang sejumlah Rp4.000.000.000 pecahan Rp100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inci warna dark grey.

- Uang sejumlah Rp658.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inci warna biru.

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Jaksa KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya