Polri Minta Kominfo Batasi Aktivitas Medsos Jozeph Paul Zhang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri tidak bisa memblokir akun media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang masih berkomentar setelah ditetapkan tersangka kasus penodaan agama lantaran mengaku nabi ke-26.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Menurut dia, tindakan memblokir media sosial kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tentu, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal tersebut.

“Hal seperti ini kan tidak bisa hanya polisi melakukan itu. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo tentunya, bagaimana aktivitas Paul Zhang bisa diminimalisir,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 21 April 2021.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Tentu, Rusdi meyakini Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah seperti menutup video yang viral kemarin agar tidak ada lagi di Youtube.

“Itu menjadi langkah-langkah yang telah dilakukan rekan-rekan Kominfo untuk bagaimana bisa meminimalisir daripada viral video yang disebarkan oleh JPZ (Jozeph Paul Zhang),” ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa, 20 April 2021.

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Diketahui, Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. “Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya