Saleh PAN: Daripada Denda Rp100 Juta, Cegat Aja Pemudik Nekat

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pemberian sanksi denda senilai Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik, dinilai sulit untuk diterapkan. 

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Denda Rp100 juta itu mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19. Dimana sanksi bagi yang nekat mudik akan mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU mengenai sanksi itu menyebutkan, denda kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Namun menurut Saleh, saat ini belum ada aturan yang sifatnya mengikat soal larangan mudik. Selain itu juga kepatuhan masyarakat menjalankan sanksi tersebut masih diragukan.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diingat Soal Larangan Mudik

"Jadi kalau misalnya nanti orang akan didenda Rp100 juta pertanyaannya adalah jika nanti itu betul-betul ada yang ditangkap seperti itu dan tidak mengikuti itu apakah orang-orang itu betul-betul bisa untuk menaati dan membayar, iya nggak? Karena kalau mereka tidak bisa menaati berarti kan aturan itu dibuat nggak bisa dilaksanakan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Donald Trump Jual Sneakers 'Emas', Tak Lama Setelah Didenda Rp5,56 Triliun

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta pemerintah, untuk memberikan solusi yang efektif dalam menekan mobilitas masyarakat selama masa pandemi. Jika memang mengandalkan sanksi denda, ia menilai tidak akan dapat berdampak apa-apa bagi masyarakat.

"Seratus juta itu kan bukan sedikit itu, nggak ada yang bisa bayar juga. Ah nanti takutnya pada mudik semua ya kan, terus disuruh bayar semua, pada nggak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan nggak bisa dihukum semua," ujarnya.

Menurut Saleh jangan berfokus pada denda. Tapi lebih baik adalah memperketat pengawasan di sejumlah titik perbatasan yang ada di kota-kota besar. Aparat dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Satgas COVID bisa disiagakan untuk melakukan razia warga yang nekat mudik.

"Jadi misalnya kalau ada yang nggak jelas ya suruh pulang lagi. Ada yang nggak jelas suruh pulang. Tapi jangan ada yang bisa lolos, karena kalau ada satu dua yang lolos saja itu bisa jadi preseden buruk ya kan, ada fenomena buruk," katanya.

Jadi, kata Saleh, denda Rp100 juta sulit dalam implementasi. Sehingga tidak bisa dijadikan patokan utama dalam membuat kebijakan pelarangan mudik.

"Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang, kalau nggak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain," ujarnya.

Lebih efektif jika pintu-pintu keluar dan perbatasan, disiapkan aparat untuk dijaga secara ketat. Penjagaan harus dilakukan di seluruh kota.

"Kita kan punya polisi. Nah dari situ kelihatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ah ngotot juga ah itu boleh dihukum apa gitu terserah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya