Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis hakim memvonis Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

img_title Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK

Hakim menilai Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam 21 April 2021.

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

img_title Dicecar 50 Pertanyaan, Jubir KPK Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Faizal Assegaf

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Selain itu, untuk yang meringankan, Suharjito juga memberi kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa Suharjito telah mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

Jaksa KPK lantas mengabulkan permohonan Suharjito untuk memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada akhirnya mempertimbangkan permintaan Suharjito sebagai justice collaborator dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bersedia mengungkap pihak lain yang terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hakim Albertus Usada, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK untuk mengusutnya.

Pada perkaranya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut