Buntut Lecehkan Perempuan, Dokter Kevin Disanksi 6 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait masalah etik dokter muda Kevin Samuel karena membuat konten TikTok mengenai pemeriksa vagina dalam persiapan persalinan.

Kemen-PPPA: Perempuan Lebih Rentan Terdampak Perubahan Iklim karena Peran Tradisional Gender

Ketua IDI Jakarta Selatan, M. Yadi Permana, mengatakan setelah pihaknya melakukan proses investigasi yang meliputi beberapa kali persidangan etik kepada dokter Kevin atas pelanggaran etika profesi sebagai seorang dokter maka menjatuhkan sanksi yang terukur. Namun, tidak dapat dirincikan terkait sanksi tersebut.

"Maka IDI Cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama 6 bulan," ujar Yadi kepada wartawan di kantornya di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Baca juga: Innalillahi, Dokter Juru Damai Aceh, Ambon dan Poso Meninggal

Yadi menyebut dalam hal ini Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI Cabang Jakarta Selatan yang memproses investigasi dan melakukan persidangan sehingga dalam memberikan sanksi pihaknya merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran.

Ketahui Tips Puasa Sehat untuk Penderita Diabetes, Dijamin Tahan Sepanjang Hari

Kevin Samuel mengunggah video itu lewat akun TikTok-nya, @dr.kepinsamuelmpg, Sabtu,17 April 2021, lalu. Dalam video yang berdurasi 15 detik, terdapat adegan Kevin Samuel yang sedang memeragakan pemeriksaan vagina, yang disertai musik dan teks percakapan dengan bidan.

Video TikTok itu dinilai melecehkan perempuan dan melanggar kode etik. Setelah viral di media sosial lain, yakni Twitter, dan dikecam banyak pihak, video asli dari adegan tersebut akhirnya dihapus, termasuk akun TikTok milik Kevin Samuel juga hilang.

Ilustrasi perceraian.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketum Kowani.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024