Panas, Habib Rizieq ke Jaksa: Anda Pidanakan Maulid Nabi

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Suasana di ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai memanas, saat jaksa penuntut umum (JPU) protes atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Saat itu, Habib Rizieq menanyakan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah sebelumnya sudah ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dibawa ke meja hijau. Kasatpol PP DKI hadir sebagai saksi dari JPU yang dihadirkan dalam sidang Kamis hari ini, 22 April 2021.

"Di Jakarta, (apakah) ada pelanggaran prokes selain di Petamburan, ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" kata Habib Rizieq kepada Arifin.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Arifin pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia bilang tugas mereka sebagai Satpol PP hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur. 

"Saya melaksanakan hanya sanksi administratif dan sanksi sosial. Satpol PP hanya sanksi administratif," jawab Arifin.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Tidak puas dengan jawaban Arifin, Habib Rizieq kembali mempertanyakan hal yang sama. Saat Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaan sebelumnya, jaksa langsung protes kepada majelis hakim, lantaran menilai pertanyaan Habib Rizieq mengiringi keterangan saksi.

"Terdakwa mengiring keterangan saksi, saksi menjelaskan sanksi administratif yang dijalankan," kata jaksa. 

Tak terima diprotes jaksa, Habib Rizieq kemudian berdiri dan langsung cekcok dengan pihak JPU. Menurut dia, jaksa telah mempidanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Habib Rizieq dengan penuh emosi.

Merespon hal tersebut, JPU mengatakan, pihaknya hanya ingin cara-cara yang beradab. Tidak terima disebut seperti itu, Habib Rizieq dengan lantang mengatakan justru JPU yang tidak beradab.

"Anda yang tidak beradab," ujar Habib Rizieq dengan nada yang tinggi.

Majelis hakim lantas meminta kedua belah pihak untuk tenang dan menjaga etika di dalam persidangan. Majelis hakim juga meminta JPU untuk tak memotong pertanyaan Habib Rizieq kepada para saksi.

"Sudah, jangan dipotong seperti tadi ya, lanjutkan pertanyaan," kata majelis hakim.

Habib Rizieq juga melakukan protes terkait pertanyaan jaksa kepada saksi yang menyebutkan, bahwa dirinya melakuan hasutan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan.

"Anda tadi menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang, " lanjut Habib Rizieq.

Jaksa merespon dengan mengungkapkan, bahwa semua yang disampaikan sesuai dengan dakwaan. Ketegangan pun mereda setelah majelis hakim dengan tegas meminta jaksa untuk tidak memotong pertanyaan Habib Rizieq.

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Seorang pejabat Kementerian Pertanian mengatakan SYL juga sempat membayarkan gaji pembantunya di Makassar menggunakan uang hasil pemerasan pejabat eselon I.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024