Halangi Ambulans, Mobil Sedan Ditilang Polisi

Ilustrasi mobil ambulans DFSK Gelora
Sumber :
  • dok. Sokonindo Automobile

VIVA - Pengemudi mobil jenis sedan yakni Honda Brio harus diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kota Tangerang, setelah menghalangi laju mobil ambulans.

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Hal ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 22 April 2021 di akun Instagram @warung_jurnalis, terdapat postingan sebuah video dengan durasi 57 detik yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghalangi laju mobil ambulans.

Dari keterangan akun tersebut, peristiwa itu terjadi di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Mobil dengan nomor polisi B 1642 GKN, menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

Detik-detik Polisi Setop Ambulans Lawan Arus One Way, Ternyata Bukan Bawa Pasien Sakit

Mobil (ambulans) berusaha beberapa kali mencoba menyalip ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.

Baca juga: Tilang Satpam yang Mirip Polisi, Anggota Satlantas Tuai Pujian

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Dalam rekaman itu juga terdengar bila beberapa kali mobil ambulans memberikan tanda pemberitahuan berupa sirene.

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra, mengatakan pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.

"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis, 22 April 2021.

Lanjut dia, petugas pun melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.

"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ujarnya.

Yang mana, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.

"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya