Cerita Kasatpol PP DKI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq

Sidang lanjutan kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengungkap kronologi saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020. Arifin menyampaikan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Arifin mengatakan, pasca acara di Petamburan, pihaknya menggelar rapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada esoknya, Minggu pagi, 15 November 2020. Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mengkomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.

"Kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini, kami masuk ke dalam yang diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 79 dan juga Pergub Nomor 80," kata Arifin dalam persidangan, Kamis 22 April 2021.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Arifin menambahkan, pihaknya kemudian mengirimkan surat ke Petamburan. Surat itu tepatnya ditujukan ke kediaman Habib Rizieq untuk memberitahukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahan putri eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di Petamburan. 

Sanksi denda administratif yang dikenakan kepada penyelenggara dua acara itu sebesar Rp50 juta. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Kami datang langsung ke tempat, kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," jelasnya.

Pun, Arifin bilang ada 36 penindakan pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Dari kejadian itu, Satpol PP berhasil mengumpulkan uang hasil sanksi denda administratif hampir sebanyak Rp1,5 juta.

Arifin mengatakan, dalam dua acara di Petamburan itu, pihaknya telah menerjunkan 200 personel dari Satpol PP untuk memantau prokes. Hasilnya, sebanyak 36 pelanggaran ditindak di tempat oleh Satpol PP.

Puluhan orang yang ditindak lantaran ditemukan tidak menggunakan masker, hingga tidak menjaga jarak sebagaimana ketentuan.

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang. 36 pelanggaran tersebut terdiri dari 19 orang dikenakan sanksi sosial dan sebanyak 17 orang dikenai sanksi denda administratif. Sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp1.450.000," kata Arifin.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024