Kemensos Hapus 21,15 Juta Data Ganda Penerima Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Kementerian Sosial telah memutuskan menghapus 21,15 juta data ganda. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.

PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,15 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

Ia menjelaskan, data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Risma, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.

Untuk memastikan akuntabilitasnya, tentu saja proses tersebut  melalui mekanisme dan  prosedur yang ditetapkan termasuk dengan  menyertakan berita acara.

Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pemenangan Paslon, Ini Poin Penting Kesaksian 4 Menteri di MK

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK. Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data  baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan  bank.

Kementerian Sosial mengelola Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Lanjut dia, DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

"Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial," katanya.

Baca juga: Anggaran THR untuk PNS Tahun Ini Capai Rp45,4 Triliun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya