Penyidik Terima Suap juga Diproses Pelanggaran Etik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketiga orang yang dijerat yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Diduga praktik suap Stepanus bersama dengan Maskur Husain agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp1,5 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Stepanus juga menjalani sidang etik Dewan Pengawas KPK terkait dugaan rasuah itu.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

Filri menjelaskan, perkara ini bermula sejak Oktober 2020 yang diduga difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Aziz diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial yang diduga mempunyai permasalahan di KPK. Pertemuan itu berlangsung di rumah Aziz Syamsuddin.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Stepanus agar perkaran dugaan korupsi yang diduga menjerat Syahrial tidak naik pada tahap penyidikan. Karena saat pertemuan itu terjadi, perkara yang diduga menjerat Syahrial dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai masih dalam tahap penyelidikan.

Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui

"Meminta agar Stepanus Robbin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, sambung Firli, Syahrial lantas mengenalkan Stepanus kepada tim kuasa hukumnya, Maskur Husain. Lantas, Stepanus bersama Maskur Husai sepakat untuk membuat komitmen dengan Muhammad Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

"Muhammad Syahrial menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari saudara Steppanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Setelah uang diterima, Stepanus menjanjikan kepada Muhammad Syahrial dengan jaminan kepastian, kalau penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan

"Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp 200 juta," kata Firli.

Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Firli menggaransi pihaknya transparan dalam mengusut kasus ini, sekalipun itu dilakukan oleh anak buahnya.  "KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegasnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya