Pria Ini Dipenjara karena Infrastruktur Tambang Nikel Senilai Rp20,5 M

Terdakwa Christian Halim (kiri di layar) saat sidang perkara penipuan proyek infrastruktur tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 22 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Christian Halim dalam sidang pada Kamis, 22 April 2021. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penipuan pekerjaan infrastruktur tambang nikel senilai Rp20,5 miliar di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit di persidangan dijadikan pertimbangan meringankan oleh hakim. "Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain (korban), kata Ketua Majelis Hakim perkara itu, Ni Made Purnami, dalam amar putusannya.

Vonis itu sama alias conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Jaksa Novan B Arianto menganggap putusan itu telah memenuhi rasa keadilan. Kendati begitu, ia mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

"Kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar Novan usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Jaka Maulana, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, putusan hakim atas perkara kliennya merupakan uraian dari materi tuntutan jaksa. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir," ujarnya.

Empat Alasan Utama Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Menurut Survei Indikator

Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa Christian Halim menyanggupi pekerjaan penambangan bijih nikel di Desa Ganda-Ganda kepada korban, Christeven Mergonoto, dan saksi Pangestu Hari Kosasih, beberapa bulan lalu. Obrolan dan kesepakatan itu terjadi di Surabaya.

Terdakwa menjanjikan bahwa tambang nikel yang dibuatnya bakal menghasilkan bijih nikel 100 ribu matrik/ton setiap bulan dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana Rp20,5 miliar. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku sebagai anggota keluarga kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah bernama Hance Wongkar.

Belakangan diketahui bahwa antara Hance dan terdakwa tak memiliki hubungan keluarga. Dana sebesar Rp20,5 miliar sudah dikucurkan oleh korban. Namun, pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa tak sesuai janji. Berdasarkan penghitungan ahli dari ITS, terdapat selisih harga Rp9,3 miliar pada hasil proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan terdakwa kepada polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya