Walkot Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pengoleksi Kendaraan Tua

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Sumber :
  • Instagram @h.m.syahrial

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan para tersangka suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain.

Ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Syahrial, diketahui ia memiliki harta sekitar Rp11.665.783.179. Harta tersebut ia laporkan ke KPK pada 4 Februari 2021.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.

Namun, yang menarik, dari LHKPN miliknya, Syahrial menginformasikan bahwa ia juga mengoleksi kendaraan tua. Di antaranya yakni Mobil Mercedez Benz tahun 1965, Motor Vespa tahun 1978, Motor Honda CG 110 tahun 1974, Motor Honda C 100 Tahun 1995, Motor Honda 90 Z Tahun 1966 dan Motor Honda 70 Tahun 1976

Hari Pertama Masuk Usai Cuti Lebaran, Wali Kota Depok Sebut Kehadiran ASN Capai 90 Persen

Sementara itu, total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000. Tanah dan bangunannya tersebar di sejumlah lokasi di Tanjungbalai.

Tapi, dari semua bidang tanah dan bangungan yang ia laporkan, statusnya adalah hibah dengan akta.

Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000. Ia juga punya kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.

Pada perkaranya, M. Syahrial diduga memberi uang suap Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang mendera M. Syahrial terkait rasuah mutasi/lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak diusut KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya