Warga Siap-siap Dipantau Intel Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri akan memantau laboratorium atau rumah sakit (RS) untuk mengantisipasi adanya praktik jual beli surat negatif COVID-19 menyusul terbitnya edaran pengetatan larangan mudik.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/laboratorium),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.

Oleh karena itu, Argo mengatakan peran serta dari masyarakat juga diperlukan untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mendapati atau ditawari adanya praktik jual beli surat negatif COVID-19 tanpa harus dites.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Di samping itu, Argo mengingatkan seluruh pihak untuk taat dan sadar akan bahaya virus COVID-19. Sehingga, masyarakat memilih untuk dites COVID-19 sesuai protokol kesehatan.

"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi. Semoga tidak ada ya (jual beli surat COVID-19 saat lebaran),” ujarnya.

DPR Kritisi Kenaikan Kasus DBD, Banyak Warga Tak Dapat RS

Diketahui, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari RayabIdul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran ini diteken oleh Kepala BNPB selaju Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Doni menjelaskan surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021. Kemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Sementara, kata Doni, selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama Ramadhan 1442 Hijriah.


Baca juga: Curhat Istri Serda Pandu, ABK KRI Nanggala 402: Kangen, Pulang Mas


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya