Larangan Mudik Dimulai, Polisi Razia Kendaraan di Rest Area Tol

Petugas Polres Kendal cek para pengendara yang masuk rest area tol
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik tak lagi dimulai tanggal 6 Mei seperti sebelumnya, tapi dimajukan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Mudik di Desa Penari

Kepolisian terpantau sudah melakukan pengawasan dan pengetatan di sejumlah titik. Seperti terlihqt di Rest Area 391A ruas jalan tol Batang-Semarang. Satlantas Polres Kendal mendirikan pos pam pengawasan dan pemantauan mudik rest area yang berada di Kecamatan Ringinarum Kendal tersebut.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, pihaknya menurunkan beberapa personel setiap hari untuk mengawasi kendaraan dengan nopol luar Jawa Tengah.

Perbaikan Tol Trans Sumatera Rampung, KSP: Mudik Lebaran jadi Nyaman

"Satlantas Polres Kendal bertugas mengawasi dan memastikan pengendara memakai masker, pembatasan kapasitas mobil, pengecekan barang bawaan, dan menghimbau pengendara untuk hati-hati," kata AKP Heri di Kendal, (24/4/21).

Terkait penyekatan arus kendaraan, lanjutnya, tidak dilakukan di rest area tapi di posko yang didirikan di perbatasan Batang-Kendal di Kecamatan Weleri.

Catat, Ini Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Periode Idul Fitri 2022

"Penyekatan kita lakukan di jalan arteri Weleri, sifatnya selektif prioritas ya, terutama bagi kendaraan-kendaraan dari Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti petugas melakukan operasi keselamatan melakukan operasi keselamatan dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 sesuai surat edaran dari Satgas tentang larangan mudik.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya