Jozeph Paul Zhang Minta Maaf ke Keluarganya dan Gus Yaqut

LD-PBNU secara resmi telah melaporkan YouTuber, Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono sudah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Jozeph kemudian menyampaikan permintaan maaf. Ucapan minta maaf itu ditujukan kepada keluarganya yang ditayangkan melalui akun YouTube Hagios Europe Sabtu, 24 April 2021.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya yang ada di Indonesia. Yang saya gak tau bagaimana kabarnya," ujar Jozeph Paul Zhang.

Meski begitu Paul Zhang tetap mengakui dirinya sebagai nabi ke-26. Menurut dia hal tersebut adalah yang dia yakini dan tak perlu orang lain untuk mempercayainya. Namun dia menyadari, keluarganya telah disambangi banyak orang hingga aparat negara dan aparat hukum.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Sementara sejumlah pernyataannya yang belakangan menjadi kontroversi tetap ia yakini kebenarannya.

"Saya harus melakukan ini demi apa yang saya yakini. Dan saya berdoa supaya Tuhan melindungi teman-teman semua,” tuturnya.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Pada kesempatan itu, Paul Zhang juga meminta maaf kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena mengejek fisiknya gendut.

Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar Zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait "Puasa Lalim Islam" dan diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Bareskrim Polri pun juga sudah disarankan untuk mengajukan proses ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama diduga berada di Jerman.

“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.

Menurut dia, pengajuan permohonan ekstradisi ini dilakukan sambil menunggu proses pengurusan penerbitan red notice yang diajukan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Perancis.

“Proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya