MAKI Minta Azis Syamsuddin Tidak Bersembunyi

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, tidak bersembunyi. Setelah ia disebut-sebut dalam kasus suap yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pernyataan MAKI itu juga itu terkait jawaban Azis yang dinilai abu-abu karena menyebut 'Bismillah Alfatehah' saat disinggung terkait dugaan perkara suap penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Azis disebut yang menghubungkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) terkait penanganan kasus di komisi antirasuah.

Baca juga: Pengacara Tersangka Asabri Keberatan Dikaitkan TPPU Lewat Bitcoin

"Yang Terhormat Azis Syamsudin tidak boleh menunda dan bahkan bersembunyi dengan cara memberikan jawaban pendek," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu 24 April 2021.

Azis yang juga politisi Partai Golkar itu, kata Boyamin, sebaiknya memberikan klarifikasi terkait tuduhahan yang sudah dialamatkan kepadanya. Dengan memberikan keterangan ke publik duduk persoalan terhadap kasus yang menyeretnya.

"Dengan belum adanya klarifikasi dari Yang Terhormat Azis Syamsuddin justru akan merugikan dirinya. Karena masyarakat dapat dipastikan akan memaknai dengan hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan, kalau tidak ada masalah mestinya buka-bukaan tanpa ada yang ditutupi," ujar Azis.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial (MS).

Penyuap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini

Hal itu diungkapkan dalam konstruksi perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

KPK Sebut Modus Korupsi Minta Fee dalam Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Suatu yang Lazim

Firli lebih jauh menjelaskan, dalam pertemuan itu, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Dan meminta agar Stepanus dapat membantu, supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

MAKI Desak KPK Usut Laporan Dugaan Gratifikasi Bank Jateng yang Seret Ganjar Pranowo

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Boyamin MAKI Minta Kejagung Dalami Ini ke Sandra Dewi soal Kasus Harvey Moeis

Kejagung sudah minta keterangan Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024