Mudik Dilarang, Terminal hingga Bandara di Bandung Ditutup Sementara

Stasiun kereta api Bandung, Jabar, Rabu, 10 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Karena itu, terminal, stasiun, dan bandara mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 ditutup.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Perlu diketahui, Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diproses oleh kita," ujar, Oded, Sabtu 24 April 2021.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Menurutnya, untuk warga Bandung masih tetap bisa beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Sejumlah Barang Diduga dari KRI Nanggala 402 Ditemukan, Ada Alas Salat

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

"Itu tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1x24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina," tegasnya.

"Di wilayah Kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko, kemudian di wilayah kerjanya ada tempat-tempat Isoman (isolasi mandiri). Kalau di rumahnya tidak layak untuk Isoman, dikarantina di tempat itu," tambahnya. 

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani jika ditemukan pendatangan bergejala baik itu ringan, sedang, mau pun yang dinilai mengkhawatirkan.

"Itu kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke Faskes, artinya di sana ada koordinasi antara Satgas di wilayah Kelurahan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya