KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin, Firli Bahuri: Secepatnya

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin
Sumber :
  • Antara/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum bisa menjelaskan secara detail keterkaitan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara suap yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP). 

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Keterangan yang baru diketahui terkait Azis Syamsuddin, menurut Firli adalah meminta penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) datang ke rumah dinasnya dan bertemu dengan M. Syahrial yang sedang ada masalah hukum.

"Dalam pertemuan tersebut, MS (M Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di 2 pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli di Gedung KPK, Sabtu 24 April 2021.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Hingga kini, kata Firli, pihaknya masih mendalami kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Termasuk siapa-siapa atau pihak lain yang terlibat memuluskan perkara suap itu. Kasus suap ini, tegasnya, dipastikan akan terus berlanjut.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Sebab usai pertemuan Syahrial dan SRP dari rumah dinas Azis, ada nama lagi yang tersangkut yakni seorang pegacara bernama Maskur Husain. Kepada Syahrial, Robin kemudian mengenalkan Maskur.

"Sehingga, kami belum bisa mendudukkan apa kepentingan AZ terkait mengurus hal-hal seperti ini. Kalau mau pastinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Firli.

Terkait kapan Azis diperiksa, Firli tidak bisa memastikan waktu pastinya. Tapi ia ingin agar sesegera mungkin sehingga ketemu benang merahnya.

"Itu kepentingan penyidikan. Secepatnya seperti saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa, kita periksa. Kalau Selasa, secepatnya," katanya.

Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP), M. Syahrial dan Maskur Husain (MH) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. SRP dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari commitment fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Adapun dalam kasus suap kepada penyidik KPK turut menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga sebagai penghubung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya