Pelajar Asyik Joget Dugem Tanpa Prokes, Swiss-Belhotel Jambi Didenda

Aparat bubarkan pesta ultah bergaya dugem di Jambi.
Sumber :
  • Istimewa/Syarifuddin Nasution

VIVA – Kelakuan sejumlah pelajar SMA 1 Xaverius Kota Jambi yang menggelar pesta ulang tahun namun bergaya ala dugem diskotek jadi sorotan. Lokasi tempat asyik joget dugem yakni Swiss-Belhotel Jambi pun terkena imbasnya.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kepala Satpol PP Jambi, Mustari Afandi mengatakan kegiatan para pelajar itu terpaksa dibubarkan lantaran tak mematuhi protokol kesehatan atau prokes. Ia bilang sebelum dibubarkan, para pelajar asyik berjoget layaknya di diskotek ala dugem yang dipandu disk jockey (DJ).

Para pelajar yang berjoget tersebut banyak tak mengenakan masker. Selain itu, mereka juga tak menjaga jarak. Kemudian, kegiatan pesta itu juga tak ada izin dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Mustari bilang manajemen Hotel Swiss-Belhotel Jambi didenda atas ketoledoran pelanggaran kegiatan pelajar ini.

"Atas kedapatan acara siswa SMA ditempat The View Swiss-Belhotel, kita akan beri sanksi denda yang nilainya mencapai Rp5 sampai Rp10 juta kepada pihak hotel," kata Mustari saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 April 2021.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Sementara itu, puluhan siswa yang jadi peserta acara tersebut akan dilakukan rapid test antigen COVID-19. Pihak sekolah juga akan dimintai keterangan terkait kelakuan pelajarnya.

"Kita akan uji rapid test lagi puluhan siswa dan kegiatan Satpol PP merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro," sebutnya. 

Mustari menyebut para pelajar itu bikin kegiatan karena ada temannya yang merayakan ultah ke-17. Tapi, pesta itu justru berkesan heboh karena dipandu DJ serta lantunan musik yang keras. "Kita bubarkan karena melanggar aturan di masa pandemi COVID-19," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya