Malaysia Tangkap Dua Nelayan RI Kemudian Diserahkan kepada Bakamla

Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menyerahkan dua nelayan Indonesia yang melanggar aturan karena memasuki wilayah perairan Malaysia kepada Bakamla, Senin, 26 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Naim

VIVA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput dua nelayan Batam yang sempat ditahan Malaysia, karena memasuki wilayah perairan negara jiran itu saat mencari ikan.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto langsung menjemput dua nelayan Kota Batam Abdul Rahman dan Riandi yang diantar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia, Senin. "Mereka menangkap ikan, masuk ke wilayah Malaysia," katanya.

Pada 10 April 2021, saat sedang mencari ikan, kedua nelayan itu memasuki wilayah Malaysia tanpa sengaja. Keduanya memang tidak mengetahui batas wilayah Indonesia, dan tidak dilengkapi alat navigasi.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Namun, karena kedua nelayan itu terbukti tidak membawa barang selundupan, maka keduanya mendapatkan toleransi. Bahkan, ikan pun belum sempat mereka tangkap.

"Mereka murni nelayan tradisional Indonesia wilayah Batam. Tidak ditemukan berupa barang penyelundupan seperti narkoba," kata dia lagi.

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

Ia berpesan kepada seluruh nelayan untuk menguasai ilmu kelautan, lintang dan bujur, serta batas negara, agar tidak kembali melanggar wilayah negara, terutama antara Indonesia dan Malaysia yang memang dekat.

Para nelayan juga diingatkan untuk mencari ikan di wilayah negara masing-masing, mengingat sumber daya yang melimpah di antara dua negara.

"Cukup melimpah, tapi jangan menangkap ikan di bukan wilayah miliknya, dengan alasan apa pun," kata dia pula.

Pengarah Maritim Negeri Johor APMM Laksamana Pertama Nurul Hizam bin Zakaria mengatakan pengembalian dua nelayan asal Batam itu merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang sudah terjalin baik selama ini.

Kedua nelayan itu sejatinya memiliki kesalahan, namun berdasarkan hasil pertimbangan dari permohonan KJRI di Johor Bahru, maka pihaknya memutuskan untuk melepaskan kedua warga itu dan menyerahkannya kepada Bakamla.

"Kami harapkan, kepada semua nelayan—Malaysia juga—mengingatkan [agar] mereka perlu menguasai ilmu kelautan. Garis sepadan dan peraturan Kerajaan, bukan hanya Malaysia, tapi juga RI," kata dia lagi.

Sepanjang tahun ini, APMM mencatat dua kasus nelayan Indonesia yang memasuki wilayah Malaysia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya