Kabareskrim Pastikan Anggota yang Hina KRI Nanggala 402 Dipidana

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, memproses secara pidana terhadap oknum anggota polisi, Aipda FI, yang diduga berkomentar negatif tentang peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali. Kini, anggota tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Sosok Jenderal Bintang 4 di Tubuh Polri yang Masih Aktif, Kini Jadi Pemimpin Tertinggi

“Proses pidana sedang dijalankan,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Senin, 26 April 2021.

Saat ini, Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah diamankan pada Minggu kemarin 25 April 2021, lantaran komentarnya di laman media sosial fecebook miliknya.

Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dibuka, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pemudik

Baca juga: Komentar Miring KRI Nanggala 402, Aipda FI Diperiksa Polda DIY

Kata Komjen Agus, anggota tersebut juga bakal menjalani pemeriksaan secara internal di Kepolisian Republik Indonesia. Yakni akan menjalani sidang kode etik dan profesi (KEEP).

Warga yang Mudik ke Yogyakarta, Hindari Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana Ini

“Nanti bakal dilanjutkan dengan kode etiknya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Aipda FI telah diamankan pada Minggu, 25 April 2021 malam. Setelah diamankan, kata Yuliyanto, Polda DIY pun melakukan pemeriksaan kepada Aipda FI.

"Kaitan dengan postingan anggota dari Polsek Kalasan memang benar. Tadi malam yang bersangkutan posting seperti itu. Tadi malam yang bersangkutan sudah diamankan di Polda. Sudah diperiksa maraton sampai hari ini. Diperiksa di Propam Polda DIY. Diperiksa di Reskrimsus," ungkap Yuliyanto, Senin 26 April 2021 di Polda DIY.

"Yang jelas yang bersangkutan saat ini akan dilakukan penindakkan di Propam. Diproses di Reskrimsus tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian ini memenuhi unsur atau tidak akan kita lihat," sambung Yuliyanto.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial. Dalam video itu, nampak beberapa orang anggota TNI Angkatan Laut mendatangi kantor Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Kedatangan mereka untuk mencari Apida Fajar, oknum anggota polisi dari Polsek Kalasan yang diduga telah berkomentar negatif tentang peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan Bali pada Rabu 21 April 2021 lalu.

Berdasarkan penelusuran, diketahui komentar bernada negatif yang dilontarkan Aipda FI ini berisi, " KAKEANN GEMBAGHUSS KEMAKI IKUU COOKK SEKK NGAWAK I...... POO MUNGKINN ANAK TURUNN EEEE MAKANEE KRUU NEE BONGKOO KLELEPP...."

“matio coookkk…. Sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann…###ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo ditangisi… ###urusss sendiri urusannmuuu…” komentarnya di postingan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya