Aipda FI Disebut Pernah Depresi, Polda DIY Periksa Kejiwaannya

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi.

VIVA - Seorang anggota Polsek Kalasan berinisial Aipda FI menjalani pemeriksaan dari Polda DIY terkait unggahan miringnya tentang awak KRI Nanggala 402. Selain diperiksa tentang unggahannya tersebut, Polda DIY pun memeriksa kejiwaan Aipda FI.

Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dibuka, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pemudik

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan jika Aipda FI memang kesehariannya bertugas di Polsek Kalasan. Aipda FI, kata Yuliyanto, bertugas sebagai staf di Polsek Kalasan.

Terkait unggahan komentar miring di medsos, Yuliyanto menegaskan bahwa Aipda FI telah ditangkap dan diperiksa oleh Polda DIY. Yuliyanto menjabarkan bahwa pemeriksaan terhadap Aipda FI melibatkan personel Propam dan Reskrimsus Polda DIY.

Warga yang Mudik ke Yogyakarta, Hindari Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana Ini

"Untuk masalah pidana ditangani oleh Reskrimsus. Nanti etiknya ditangani Propam. Yang bersangkutan sampai saat ini masih diamankan di Polda DIY," kata Yuliyanto, Senin, 26 April 2021.

Baca juga: Komentar Miring KRI Nanggala 402, Aipda FI Diperiksa Polda DIY

Jurus Irjen Suwondo Antisipasi Macet Libur Lebaran di Yogyakarta

Yuliyanto menuturkan bahwa ada sejumlah informasi yang didapat dari tetangga maupun kawan-kawan Aipda FI jika yang bersangkutan sempat mengalami depresi. Informasinya, lanjut Yuliyanto, yang bersangkutan memiliki riwayat depresi.

Terkait informasi itu, kata Yuliyanto, Polda DIY akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Aipda FI. Apakah benar yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak akan dibuktikan dengan pemeriksaan kejiwaan.

"Kemudian yang bersangkutan sudah diperiksa kejiwaannya karena laporan tidak resmi dari tetangganya dan kawan-kawannya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu. Tetapi harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," kata Yuliyanto.

Yang jelas, tegas dia, yang bersangkutan saat ini akan dilakukan penindakkan di propam. Diproses di Reskrimsus tentang ujaran kebenciannya.

"Apakah ujaran kebencian ini memenuhi unsur atau tidak akan kita lihat," kata Yuliyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya