KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Agung dijerat KPK berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Agung telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Hari ini, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 April 2021.

Ali menjelaskan, penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, lanjut Ali, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya