Istri Digoda, Alasan Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan. Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya. Makanya disitu saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar, Selasa 27 April 2021.

Menurutnya, meski perbuatan terdakwa memicu emosi, kasus tersebut dimaafkan. "Sudah saya maafkan Andriansyah. Tidak ada masalah apa - apa," katanya.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Dalam sidang tersebut, korban diketahui telah mengenal istri Bahar dalam kurun waktu satu bulan sebelum insiden terjadi. Korban yaitu Andriansyah juga disebut merupakan taksi online langganan istri Bahar.

"Satu bulan sebelum kejadian, 3-4 kali nganter belanja seringnya sama beli TV," terangnya. 

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan  terhadap  driver  'sopir' taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Sebelumnya, Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor. 

Baca juga: Terungkap, Identitas dan Peran Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya