KPK Lacak Pemilik Rekening Penampung Suap Penyidik KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut lalu lintas keuangan penyidiknya yang kini sudah menjadi tersangka suap, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Robin kini berstatus tersangka suap atas dugaan pengamanan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap dengan berbagai modus pemberian.

Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya diperiksa pada Senin 26 April 2021 kemarin.

Baca juga: Deretan Buku Jihad Dalam Penggeledahan di Rumah Munarman

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 27 April 2021.

Ali lebih jauh memastikan, KPK dalam menangani kasus ini, sangat serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya sendiri, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Eks Mentan RI SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar. Suap diduga dilakukan supaya Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.

KPK akan Adili Petinggi Harita Group Dugaan Suap ke Gubernur Maluku Utara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, untuk terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024