Kuasa Hukum Juliari Batubara Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa KPK

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Kasus dugaan suap pengadaan Bansos dengan terdakwa mantan Mensos Juliari P Batubara tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Sidang perdana telah digelar Rabu 21 April pekan lalu. Dalam sidang, jaksa KPK melancarkan dakwaan. Sementara itu, kubu Juliari yang dikomandoi Maqdir Ismail memiliki konstruksi dan pandangan sendiri terkait kasus kliennya.

"Sekiranya betul uang Rp29.252.000.000 adalah uang suap. siapa penyuapnya,”kata Maqdir, Rabu, 28 April 2021.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Menurut Maqdir, delik suap merupakan delik berpasangan. Jadi, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima.

"Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," ujarnya.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Maqdir menambahkan, jika uang Rp29,25 miliar itu bukan suap, namun disebut sebagai gratifikasi. Dalam faktanya Jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

Baca juga: Bahlil Naik Kelas, Nadiem Dilantik Lagi dan Bos LIPI Jadi Kepala BRIN?

"Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK,"kata dia.

Selain itu, menurut Maqdir, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari. 

Maqdir mengatakan, nilai uangnya tak sampai Rp29,25 miliar, melainkan hanya Rp4,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Berdasarkan BAP yang kami kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp24.972.000.000," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp1,95 miliar.

Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp3,23 miliar. Yang, disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus.

Selanjutnya, Maqdir pun menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh Penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari P Batubara.

"Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19. Pada, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos COVID-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Sandra Dewi

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Publik di media sosial saat ini sedang ramai membicarakan nama artis Sandra Dewi. Hal ini lantaran suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024