Jaksa Diminta Hati-hati Sita Aset Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri

Kapal LNG (Liquefied Natural Gas) Aquarius yang disita Kejaksaan di kasus Asabri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali dikritik oleh Haris Azhar, selaku kuasa hukum PT. Jelajah Bahari Utama lantaran sejumlah aset transportasi kapal disita karena milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Haris menolak keras adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, aset yang disita jaksa bukan milik Heru Hidayat dan tidak ada kaitan sama sekali dengan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset. Karena faktanya aset yang disita adalah milik PT. Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis,” kata Haris melalui keterangan pada Rabu, 28 April 2021.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Ia menjelaskan status dari barang-barang tersebut sedang dijaminkan kepada pihak bank, sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Terlebih, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu proses hukum yang berlangsung.

“Jadi, kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu. Yang sangat dirugikan adalah karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekonomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ujarnya.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Oleh karena itu, Haris meminta Jaksa Agung ST Burhanudin mengingatkan para penyidik agar lebih hati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehat aset. Sebab, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak azasi manusia.

“Bila ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri garis paling depan,” jelas mantan Koordinator KontraS atau aktivis HAM ini.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim jaksa penyidik telah menyita fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama, yang merupakan aset milik terkait tersangka Heru Hidayat.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita itu, kemudian akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ternyata, Nilai Sitaan Aset Asabri Belum Setengah dari Kerugian Negara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya