Bakal Gantikan Artidjo di Dewas KPK, Ini Profil Indriyanto Seno Adji

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dikabarkan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia disebut-sebut bakal menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Pelantikan Indriyanto sebagai Anggota Dewas KPK rencananya akan dilaksanakan pada Sore nanti, Rabu, 28 April 2021.

Nama Indriyanto Seno Adji, tentu tak akan asing dengan dunia penegak hukum. Pasalnya, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana itu sebelumnya menjabat Pimpinan KPK.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Bahkan, pria kelahiran 11 November 1957 ini merupakan anak dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji.

Selain itu, Indriyanto Seno Adji juga tak asing dengan lembaga antirasuah. Dia sempat ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Selepas menjadi Plt Pimpinan KPK, Indriyanto sempat diberikan amanah sebagai salah satu anggota panitia seleksi (pansel) Pimpinan KPK.

Hasil kerja Indriyanto bersama tim Pansel KPK itulah yang melahirkan Pimpinan KPK saat ini yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan saat ini Dewan Pengawas KPK tengah mengalami kekurangan personel setelah anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.

"Saat ini Dewas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewas dengan telah berpulangnya rekan kami bapak Artidjo," kata Tumpak Panggabean, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 10 Maret 2021

Tumpak telah menyampaikan adanya kekosongan posisi anggota Dewas kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.
 
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu 28 Februari pukul 14.00 WIB. Artidjo meninggal dunia dalam usia 72 tahun karena penyakit paru-paru dan jantung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya