Korupsi Uang Makan Santri, Pejabat di Aceh Jadi Tersangka

Polisi menunjukkan dokumen kontrak dari kasus pemangkasan uang makan santri.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja makanan santri di wilayah itu yang merugikan negara Rp3,7 miliar.

Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Polisi Carlie Syahputra Bustamam mengatakan kasus itu berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp9 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan untuk 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.

5 Sosok Publik Figur yang Terseret dalam Kasus Pencucian Uang Harvey Moeis, Siapa Saja?

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Buronan Koruptor 4 Tahun

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk dua rekanan untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan. Kemudian polisi menemukan ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dalam program tersebut.

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

“Hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," ujar Carlie saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.

Kerugian negara itu didapat dari kontrak kerja antara HS yang juga sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) saat itu, penyedia makanan berinisial LM dan SH selaku PPATK yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Mereka memotong anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp9500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp8.910 dipotong menjadi 4.500.

“Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp4.500,” katanya.

Polisi juga sudah sudah menyita barang bukti berbagai dokumen kontrak dalam kegiatan itu beserta SK.

“Yang disita SK, segala dokumen kontrak, pembayaran, print out rekening koran dan lainnya sudah kita sita," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya