Kabareskrim: Jozeph Paul Zhang Ada di Dua Negara Eropa

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama yang mengaku nabi ke-26 dikabarkan berada di dua negara Eropa.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

“(Laporannya) ada antara 2 negara, antara Jerman dan Belanda,” kata Agus di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 28 April 2021.

Menurut dia, penyidik Bareskrim masih terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. “Dilakukan upaya maksimal sudah, kerja sama dengan Kemenkumham dan Kemenlu,” ujarnya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Mantan Kepala Baharkam Polri ini mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan penerbitan red notice. Kemudian, permohonan pencabutan paspor Paul Zhang hingga ektradisi. “Semua tergantung kepada negara dimana dia berada,” ujarnya.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26, saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’. Video itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024