Bareskrim Dinilai Lambat Tangani Dugaan Penistaan Agama Hindu

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Sejumlah pengurus Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 29 April 2021. Mereka mempertanyakan perkembangan pelaporannya atas dugaan penistaan agama Hindu oleh Desak Made Darmawati dan disiarkan akun youtube Istiqomah TV.

5 Mahasiswa Muslim di India Terluka Akibat Ditimpuk Batu saat Salat

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan, maksud kedatangan ke Bareskrim untuk mengecek atau menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu yang dibuat pekan lalu.

“Ternyata, kami mendapat informasi yang tidak sesuai harapan, karena belum mendapatkan disposisi dari Direktur Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim kepada penyidik,” kata Yoga di Gedung Bareskrim.

Deep Meaning of Nyepi Day Celebration in Bali

Padahal, kata Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi yang sangat tinggi kepada institusi Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus dugaan penistaan agama termasuk agama Hindu.

“Untuk itu, sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respons penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” ujarnya.

UU India: Pengungsi Hindu dari Pakistan-Bangladesh Dapat Kewarganegaraan, Kecuali Muslim

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Forum Alumni KMHDI, Made Bawayasa, meminta Kapolri maupun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Desak Made dan Istiqomah TV.

“Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan penistaan agama Hindu oleh Desak Made Darmawati maupun pemilik akun Youtube IstiqomahTV ini,” kata dia.

Menurut dia, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dengan umat agama lainnya. Maka dari itu, proses penanganan dugaan penistaan agama Hindu juga harus sama cepatnya dengan penanganan kasus lain.

“Terlepas dari itu, kami sebagai warga negara taat dan percaya hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan tinggi terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum. Kami juga yakin laporan yang saat ini masih ada di meja Direktur Cyber Crime segera ditindaklanjuti. Semoga disposisi dari Direktur Cyber Crime bisa diterbitkan kepada tim penyidik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ormas Hindu Dharma yang melaporkan Desak Made dan Istiqomah TV yaitu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Adapun, laporan mereka terhadap pemilik aku Istiqomah TV tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/ BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/ BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra, menilai ceramah Desak Made melecehkan dan menistakan agama Hindu, seperti menyebut orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan.

Selain itu, kata dia, Desak Made juga menyebut agama Hindu memiliki banyak tuhan dan Hindu adalah agama yang ‘diakal-akalin’. Kemudian, Pulau Bali bersama Negara-negara India, China dan Korea disebutnya sebagai setan terbesar.

“Karena itulah, kami menilai apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Putu Yoga di Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya