Tok, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, pada Kamis 29 April 2021.

Dr. Syahganda Nainggolan: Marhaban Ya Ramadhan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, tadi sore.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Anies Bakal Hadiri Konsolidasi di Bandung, Terima Gagasan Perubahan dari Alumni ITB

Oleh hakim, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum.

Terpopuler: PKB Geram Cak Imin Ditolak di Tanah Laut, Kata Syahganda Jokowi Ngamuk

“Dari vonis itu penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil.

Menanggapi hal tersebut, JPU, Arief Syafriyanto, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding. JPU akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

“Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya