Polri: UU Terorisme Bisa Digunakan untuk KKB Papua

Sejumlah orang yang pemerintah juluki sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyampaikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua merupakan kelompok teroris.

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto, mengatakan mungkin saja KKB di Papua yang sudah dicap sebagai teroris diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.

“Mungkin kajiannya di UU, penegakan hukumnya kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme, ya bisa saja diterapkan itu,” kata Imam saat dihubungi wartawan pada Kamis, 29 April 2021.

Sosok Matias Gobay, Dalang OPM atas Penembakan Keji Danramil Aradide

Tentu, kata Imam, Polri bersama instansi terkait harus mengkaji dan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait penerapan aturan tentang tindak pidana terorisme kepada KKB Papua. Termasuk, untuk mengejar para buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

“Bisa jadi, itu dikaji dulu. Kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko Polhukam umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kementerian/lembaga terkait akan mengkonsolidasi itu,” ujarnya.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Baca juga: Pemerintah Resmi Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris

Menurut dia, institusi yang terkait penanganan terorisme akan dilibatkan baik Densus 88 Antiteror Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya. Kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi,” kata dia.

Pemerintah resmi menamai KKB di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di kantornya, Jakarta.

“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud pada Kamis, 29 April 2021.

Kata Mahfud, pertimbangan itu diambil sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo, baru-baru, kemudian dikuatkan dengan argumen yang dikeluarkan BIN, TNI dan Polri.

Bahwasanya, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengimbangi kekuatan bersenjata di wilayah Timur Indonesia tersebut. Kata Mahfud juga, tokoh-tokoh di Papua juga mendukung langkah pemerintah.

“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud.

Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Para terduga teroris itu ditangkap di lokasi berbeda.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024